Transparansi Anggaran Desa, Kunci Pembangunan yang Bersih dan Partisipatif

15 Juni 2025 — Transparansi anggaran desa kini menjadi sorotan utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan partisipatif. Dengan semakin besarnya dana yang digelontorkan pemerintah pusat ke desa-desa, kebutuhan akan keterbukaan informasi terkait pengelolaan anggaran menjadi semakin mendesak.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat desa memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, bahkan berpartisipasi langsung dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Namun, dalam praktiknya, masih banyak desa yang belum secara optimal menerapkan prinsip transparansi, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan.

“Transparansi anggaran bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tapi juga cara efektif membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan warganya,” ujar Ipan Zulfikri, pemerhati desa sekaligus pengembang teknologi informasi untuk pemerintahan desa. Ia menambahkan, keterbukaan informasi dapat mencegah penyimpangan, meningkatkan partisipasi warga, dan mempercepat pembangunan.

Beberapa desa telah memulai langkah konkret dengan memasang baliho realisasi APBDes di tempat strategis, menyebarkan informasi lewat media sosial, hingga menggunakan aplikasi berbasis web yang bisa diakses masyarakat secara real-time.

Desa Papayan di Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, misalnya, telah menggunakan sistem informasi digital yang memungkinkan warga melihat langsung alokasi dan penggunaan dana desa. Hal ini berdampak positif, karena warga menjadi lebih peduli dan terlibat dalam pembangunan, serta pengawasan sosial terhadap aparatur desa berjalan lebih efektif.

Meski begitu, tantangan tetap ada. Minimnya literasi digital, keterbatasan kapasitas SDM, serta resistensi dari pihak-pihak tertentu masih menjadi hambatan dalam mendorong keterbukaan informasi secara menyeluruh.

Dengan penguatan sistem transparansi dan partisipasi warga, anggaran desa dapat dikelola lebih baik, tepat sasaran, dan berdaya guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Di era digital saat ini, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *