Profil PPID Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Bareng merupakan bagian integral dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat desa. PPID Desa Bareng dibentuk sebagai wujud komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai pusat layanan informasi, PPID Desa Bareng memiliki tugas utama dalam mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Keberadaan PPID desa menjadi sarana penting bagi warga untuk mendapatkan akses informasi yang benar, akurat, dan mudah dijangkau terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan, serta kegiatan-kegiatan lainnya yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.
PPID Desa Bareng berkomitmen untuk:
-
Menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
-
Menjamin hak warga desa untuk mengetahui kebijakan dan program pembangunan yang dijalankan pemerintah desa;
-
Menyediakan data dan dokumen desa secara terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan;
-
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.
Dengan semangat transparansi dan pelayanan prima, PPID Desa Bareng siap menjadi jembatan informasi antara pemerintah desa dan masyarakat demi terwujudnya pemerintahan desa yang terbuka, bersih, dan partisipatif.