PENYALURAN BLTS Kesra Desa Bareng Kecamatan Bareng

Tergambar wajah penuh senyum yang sumringah bagi warga Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang di awal minggu tanggal 24 Nopember 2025 tepatnya hari senin di balai desa Bareng, sejak Pagi hari berjubel sudah hadir di Aula Balai Desa Bareng guna proses pencairan Bantaun Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat ( BLTS ) Kesra Tahun 2025. Program yang di gadang gadang bisa mengangkat perekonomian dan mengurangi angka Kemiskinan ini bersifat Stimulan yang diberikan Oleh Pemerintah Pusat Melalui Kementrian Sosial yang disalurkan oleh Pihak POS INDONESIA Cabang Jombang.

Dalam pembagian Bantaun Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat ( BLTS ) Kesra Tahun 2025 alhamdulillah Pada umumnya berjalan sangat lancar dan aman. Namun ada koreksi diberbagai pihak. Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada pihak penyalur Yaitu PT POS INDONESIA atas kerjasamanya yang memberikan pelayanan kepada Masyarakat kami dengan ramah arif bijaksana dan profesional.  terbukti dari jumlah Kelompok Penerima Manfaat Bantaun Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat ( BLTS ) Kesra Tahun 2025 sejumlah 631 tersalurkan 551 KPM dengan berbagai metode yang dilaksanakan. ( Antri secara langsung dengan mempertimbangkan Usia Lanjut, Disabilitas, Sakit , Ibu Hamil dan Menyusui ) dan Pihak POS Juga Berkunjung langsung ke rumah warga yang Tidak dapat hadir di Auloa Balai Desa pada pukul 13.30 sisanya 80 ada berbagai hal terutama meninggal tanpa ahli waris, Pindah dan sudah tidak berhak lagi menerimanya.

Harapan Pemerintah Desa adalah mohon kiranya pemerintah Pusat melalui kementrian Sosial memperbaiki data yang masih banyak kesalahan nama, NIK, alamat dan dapatnya menambah Kuota Untuk Pemerintah Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang mengingat jumlah penduduk yang juga lumayan banyak yaitu hampir 12.000 Jiwa. Pemerintah Desa Bareng juga mohon maaf kepada masyarakat yang belum menerima bantuan ini, namun Pemerintah tetap berupaya mengusahakan masyarakat yang memenuhi ketentuan dan syarat yang diberlakukan yaitu melalui DTSEN  Yaitu Aplikasi resmi yang digunakan oleh Kemetrian Republik Indonesia.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *