MUSRENBANGDES DESA BARENG

Mengawali agenda kegiatan di tahun 2026 pemerintah desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten jombang berproses, Melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ) Panitia Tim Penyususn Menyampaikan beberapa hal terkait rencana Kerja yang akan dilakukan di tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di balai Desa Bareng pada tanggal 26 September 2025 yang dimulai jakm 08.30 sampai selesai yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta seluruh perangkat Desa, Ketua BPD beserta Anggota, LPMD, Pengurus BUMDes, Pengurus Koperasi Merah Putih, Kelompok Tani se Desa Bareng, Pimpinan lembaga atau dinas di ruang lingkup pemerintah Desa Bareng, Pendamping Desa dan tak Lupa Dihadiri oleh Pengurus PKK beserta Kelompok Kerjanya.

Disela sela sambutannya Bapak Kepala Desa menyampaikan terkait program yang akan di bahas dan direncanakan merupak program yang sudah digodong dan memang sangat sangat membutuhkan penanganan dari pihak pemerintah Desa, Namun kepala Desa Juga menyampaikan bahwa anggaran yang turun tentunya tidak bisa atau belum mampu mengakomodir semua Usulan dari peserta rapat. Penggunaan Dana Desa diproyeksikan 30% untuk Jaminan Koperasi Desa Merah Putih, 20% Untuk Program Ketahanan Pangan, 10 % minimal Untuk BLT DD, 3 % Untuk Operasional Pemerintah Desa, dan Kalau terakomodir menjadi desa mandiri 10% Orientasi pembangunan Balai Desa. Sudah 73% terploating sisanya 27 % yang bisa dianggarkan untuk mengakomodir usulan yang masuk. Itupun kalau apa yang saya sampaikan ini bisa berubah yan alhamdulillah imbuh Bapak Kepala Desa.

 

Dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ) ini pula Ketua Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa Bareng Tahun 2026 menyampaikan pos sumber anggaran yang masuk ke desa dan menguraikan secara detail penggunaan per sumber pos anggaran. pos yang masuk dalam Rekening Bank Pemerintah Desa antara lain  bersumber  dari Alokasi  Dana  Desa        ( ADD ), Pajak dan Retrebusi Daerah ( PDRD ), Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten ( BKK Kabupaten ), Dana Desa ( DD ), Pendapat Asli Desa ( PAD ) dan sumber pendapatan lain lain yang sah yang tidak mengikat. dari dana tersebut dibagi menjadi 5 Bidang. Bidang I, Bidang II, Bidang III, Bidang IV dan Bidang V. dan dalam penyampaiannya ketua Tim penyusun tetap memperhatikan rambu rabu serta Isu Strategis yang ada di Pemerintah kabupaten Jombang, Pemerintah tingkat Propinsi Jawa Timur dan Pusat tentunya.

 

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *