Your blog category

Desa Wajib Gunakan Sistem Informasi Desa, Wujud Nyata Keterbukaan Publik

Pemerintah desa kini diwajibkan untuk memanfaatkan Sistem Informasi Desa (SID) sebagai salah satu instrumen utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Kewajiban ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sistem Informasi Desa merupakan sarana digital yang memungkinkan pemerintah desa menyampaikan informasi secara cepat, akurat, dan terbuka kepada masyarakat. Informasi yang dimuat dalam SID meliputi data kependudukan, profil desa, potensi wilayah, program pembangunan, hingga laporan penggunaan anggaran.

“Kami mendorong setiap desa agar tidak hanya membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), tetapi juga aktif memperbarui data dan informasi di Sistem Informasi Desa,” ujar Ipan Zulfikri, penggiat teknologi desa dari PT Infinity Geo Tech. Menurutnya, SID bukan hanya alat bantu administrasi, tetapi juga jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat untuk membangun kepercayaan dan akuntabilitas.

Namun, implementasi SID di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa desa terkendala jaringan internet yang tidak stabil, keterbatasan SDM, hingga belum adanya dukungan anggaran operasional untuk pengelolaan sistem informasi secara profesional.

Meski begitu, pemerintah pusat melalui Kemendes PDTT terus memberikan pendampingan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas operator SID di desa-desa seluruh Indonesia. Dalam jangka panjang, sistem ini diharapkan menjadi fondasi utama bagi desa digital dan pemerintahan desa berbasis data.

Dengan adanya SID, masyarakat desa kini tidak perlu lagi datang ke kantor desa untuk sekadar menanyakan program pembangunan atau laporan keuangan. Semua bisa diakses secara daring, sebagai bentuk transparansi, efisiensi, dan pelayanan publik yang lebih baik.

Transparansi Anggaran Desa, Kunci Pembangunan yang Bersih dan Partisipatif

15 Juni 2025 — Transparansi anggaran desa kini menjadi sorotan utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan partisipatif. Dengan semakin besarnya dana yang digelontorkan pemerintah pusat ke desa-desa, kebutuhan akan keterbukaan informasi terkait pengelolaan anggaran menjadi semakin mendesak.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat desa memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, bahkan berpartisipasi langsung dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Namun, dalam praktiknya, masih banyak desa yang belum secara optimal menerapkan prinsip transparansi, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan.

“Transparansi anggaran bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tapi juga cara efektif membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan warganya,” ujar Ipan Zulfikri, pemerhati desa sekaligus pengembang teknologi informasi untuk pemerintahan desa. Ia menambahkan, keterbukaan informasi dapat mencegah penyimpangan, meningkatkan partisipasi warga, dan mempercepat pembangunan.

Beberapa desa telah memulai langkah konkret dengan memasang baliho realisasi APBDes di tempat strategis, menyebarkan informasi lewat media sosial, hingga menggunakan aplikasi berbasis web yang bisa diakses masyarakat secara real-time.

Desa Papayan di Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, misalnya, telah menggunakan sistem informasi digital yang memungkinkan warga melihat langsung alokasi dan penggunaan dana desa. Hal ini berdampak positif, karena warga menjadi lebih peduli dan terlibat dalam pembangunan, serta pengawasan sosial terhadap aparatur desa berjalan lebih efektif.

Meski begitu, tantangan tetap ada. Minimnya literasi digital, keterbatasan kapasitas SDM, serta resistensi dari pihak-pihak tertentu masih menjadi hambatan dalam mendorong keterbukaan informasi secara menyeluruh.

Dengan penguatan sistem transparansi dan partisipasi warga, anggaran desa dapat dikelola lebih baik, tepat sasaran, dan berdaya guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Di era digital saat ini, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.