PEMBINAAN INSPEKTORAT KABUPATEN JOMBANG
Awal bulan Desember Tahun 2025 tepatnya tanggal 1 Desember 2025 sesuai dengan Agenda yang sudah dijadwalkan Inspektorat Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan di Lingkungan Pemerintah Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Bertempat di Balai Desa Bareng pembinaan terhadap pemerintah Desa Bareng dilaksanakan. Pelaksanaan pemeriksaan dokumen dokumen yang ada di Desa berjalan penuh keakraban dan kekeluargaan dan berjalan dengan petunjuk yang sudah diberikan. Didampingi Kasi PMD Kecamatan Petugas dari Inspektorat beramah tamah dengan Bapak Kepala Desa Bareng, Bapak Sukriadi. SP. Dalam kesempatan ini juga bapak kepala Desa mempersilahkan kepada petugas dari Inspektorat untuk melaksanakan tugasnya, dalam kesempatannya beliau juga mohon petunjuk dan arahan agar dalam pelaksanaan kegiatan yang ada di Desa tidak menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.

Pemeriksaan baik dokumen administrasi desa dan Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah desa telah diperiksa oleh Inspektorat yang dikomandani Oleh Ibu Nina. Mulai dari administrasi Keuangan, Biaya biaya Operasional kegiatan, Aset Desa, Surat surat Keputusan kepala desa telah diperiksa mulai dari bendahara Desa, Kaur Perencanaan. Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan dan kasi Pemerintahan sesuai dengan porsi dan tugas masing masing menghadap pada petugas yang telah hadir. Karena pada tugas kali ini dibagi menjadi 3 Meja maka Pelaksana Kegiatan yaitu terdiri dari kasi dan kaur antri menunggu petunjuk dari pihak pemeriksa.
Fungsi tugas dan peran Inspektorat bukanlah momok bagi pemerintahan Desa Bareng dan instansi manapun, mengingat fungsi dari Inspektorat antara lain :
- Audit Internal: Melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja instansi di bawahnya untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
- Reviu dan Evaluasi: Melaksanakan reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah untuk mengidentifikasi kelemahan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
- Pengawasan: Membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (atau kementerian/lembaga) dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah/unit kerja.
- Investigasi: Melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran aturan atau penyimpangan yang terjadi di lingkungan pemerintahan terkait.
- Pencegahan Korupsi: Mengoordinasikan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, serta pengelolaan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system).
- Pelaporan: Menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan ikhtisar hasil pengawasan kepada pimpinan (Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur/Bupati/Wali Kota).

Alhamdulillah Pemeriksaan yang dilakukan di Desa Bareng berakhir tepat pada pukul 14.30 menit dengan lancar, aman dan memuaskan. Pada dasarnya inspektorat menyampaikan terima kasih sudah melaksanakan sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan walaupun masih ada beberapa yang harus dibenahi. beberapa yang ada koreksi, ada yang perlu mendapatkan perhatian dan ada pula yang perlu dilakukan penyesuaian imbuh bu Nina.


